peoplepill id: rusdihardjo
R
Indonesia
1 views today
2 views this week
Rusdihardjo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke 15

Rusdihardjo

The basics

Quick Facts

Intro
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke 15
Places
Work field
Place of birth
Surakarta City, Central Java, Indonesia
Age
79 years
The details (from wikipedia)

Biography

Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 7 Juli 1945; umur 74 tahun) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dari 4 Januari 2000 hingga 22 September 2000. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, ia menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dari tahun 2004 hingga 2006. Ia sempat mendapat kecaman pada awal 2005 karena meminta maaf kepada pemerintah Malaysia akibat peristiwa penginjakan dan pembakaran bendera Malaysia dalam aksi unjuk rasa di depan kedubes Malaysia soal Peristiwa Ambalat.

Kehidupan pribadi

Lahir dari pasangan suami istri G.P.H. Notoprodjo dan R. Ayu Soenarni Wongsonegoro. Rusdihardjo mulai masuk sekolah di Sekolah Dasar Margorejo, Kecamatan Tayu, Pati. Di sekolah tersebut ia belajar dari kelas I hingga kelas IV, sedangkan kelas V hingga kelas VI diselaikan di Walikukun, Ngawi, Jawa Timur. Selesai menempuh pendidikan di sekolah Dasar kemudian Rusdihardjo melanjutkan sekolah di SMP Negeri I Tangerang pada tahun 1957. Tiga tahun kemudian, ia lulus dari SMP tersebut dan selanjutnya meneruskan pendidikan di SMA Regina Pacis, Bo- gor. Berpindah pindahnya tempat sekolah Rusdihardjo dikarenakan mengikuti pekerjaan ayahnya yang sering kali dipindahtugaskan, dari perkebunan satu ke perkebunan lainnya.

Karier

Setamat SMA, Rusdihardjo memutuskan untuk masuk Akademi Kepolisian. Rusdihardjo resmi diterima di Akademi Kepolisian di Sukabumi pada tahun 1964. Kemudian ia lulus Baccaloreat PTIK pada tahun 1967 dengan pangkat letnan dua. Rusdihardjo kemudian ditempatkan sebagai perwira samapta di Komwil 73 (sekarang disebut polres) Jakarta Barat. Inilah awal karier bagi Rusdihardjo di Kepolisian.

Pada tahun 1971, Rusdihardjo melanjutkan pendidikan di PTIK tingkat (doktoral), yang diselesaikannya tahun 1974. Setelah menyelesaikan pendidikan di PTIK, selanjutnya Rusdihardjo mendapatkan tugas baru di Polda Kalimantan Barat dengan jabatan sebagai Kabag Reserse. Pada tahun 1979, Rusdihardjo berhasil lulus testing Sesko ABRI bagian Kepolisian, sejak saat itulah, ia menjadi mahasiswa di Seskopol dan menyelesaikan pada tahun 1980. Pada tahun yang sama, Rusdihardjo mendapat Surat Keputusan (Skep) baru, yaitu pindah ke kesatuan utama reserse narkotika di Mabes Polri, Jakarta. Dua tahun kemudian, Rusdihardjo dinaikkan pangkatnya menjadi letnan kolonel (Letkol) polisi dan ditempatkan di Kanit II Sattama Serse Narkotik Mabes Polri. Berdasarkan pengalamannya di bidang narkotika, kemudian Letkol Polisi Rusdihardjo diangkat sebagai Kasubdit Reserse Narkotika di Mabes Polri.

Rusdihardjo memegang jabatan sebagai Kasubdit Resere Narkotika di Mabes Polri cukup lama, yakni hingga tahun 1989. Saat memangku jabatan tersebut, banyak hal yang telah dilakukan oleh Rusdihardjo, salah satunya adalah mengembangkan teknik dan taktik untuk menanggulangi masalah narkotika, teknik tersebut ditemukan oleh Rusdihardjo dan dinamakan Controlled Delivery. Teknik tersebut berhasil membongkar sindikat narkoba antarnegara, selanjutnya teknik ini kemudian digunakan dan di sahkan oleh semua anggota PBB pada bulan Februari 1988 melalui Sidang Umum Divisi Narkotika PBB di Wina.

Setelah memangku jabatan sebagai Kasubdit Reserse di Mabes Polri, kemudian selama tiga tahun hingga tahun 1992, Rusdihardjo diangkat menjabat sebagai Kapolwil Daerah Istimewa Yogyakarta. Seiring dengan program Visit Indonesia Year 1990, selaku Kapolwil Yogyakarta, Rusdihardjo membentuk “turis polisi” yang modern dan ramah. Gagasan Rusdihardjo tentang tourist police tersebut mendapatkan dukungan yang kuat dari banyak kalangan. Dalam perkembangannya, gagasan ini kemudian diangkat menjadi program nasional oleh Mabes Polri

Kasus korupsi

Pada tahun 2008, KPK menyatakan Rusdiharjo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta rupiah. Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada KPK. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Pada 30 Maret 2009, Rusdihardjo selesai menjalani masa tahanannya karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

The contents of this page are sourced from Wikipedia article. The contents are available under the CC BY-SA 4.0 license.
Lists
Rusdihardjo is in following lists
comments so far.
Comments
From our partners
Sponsored
Credits
References and sources
Rusdihardjo
arrow-left arrow-right instagram whatsapp myspace quora soundcloud spotify tumblr vk website youtube pandora tunein iheart itunes