Evi Apita Maya
Quick Facts
Biography
Evi Apita Maya (lahir 17 November 1973) adalah seorang notaris dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2019–2024. Ia merupakan anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) peraih suara terbanyak dengan raihan 283.932 suara.
Riwayat Hidup
Kehidupan awal
Evi dilahirkan di Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan dari keluarga perantau Minang. Sejak masih pelajar, dirinya sudah tertarik dengan bidang politik. Hal ini berlanjut terus hingga dirinya menjadi mahasiswi Ilmu hukum di Universitas Diponegoro. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan magisternya di Universitas Mataram dan lulus dengan gelar cumlaude.
Karier
Semula, Evi berprofesi sebagai notaris sambil mengikuti berbagai organisasi. Ia tercatat pernah menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Ketertarikannya di bidang politik membawanya bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) ketika partai tersebut baru dibentuk pada masa reformasi. Ia pernah menjabat sebagai wakil bendahara umum pada awal berdirinya PAN di NTB. Setelah pemilu 2004, ia keluar dari PAN dan beralih ke Partai Hanura. Ia menjabat sebagai bendahara umum Hanura di NTB selama tiga periode. Lewat Hanura, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD NTB pada pemilihan umum 2009 dan 2014. Namun, perolehan suaranya tidak mencukupi sehingga ia gagal menjadi anggota dewan.
Pemilu 2019
Pada pemilihan umum 2019, Evi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Ia berhasil terpilih setelah meraup 283.932 suara. Namun, kemenangannya menjadi sorotan media setelah Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan Evi di alat peraga kampanye dan surat suara yang diedit "di luar batas kewajaran". Farouk nerupakan calon anggota DPD petahana yang gagal terpilih kembali. Ia mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersoalkan yakni penggunaan foto Evi. Dalam petitumnya, Farouk meminta majelis hakim membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU soal hasil pemilihan legislatif di NTB yang memenangkan Evi Apita Maya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Evi mengatakan bahwa satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya hanyalah Farouk. Dalam wawancara dengan media, ia mempertanyakan mengapa Farouk baru sekarang mempermasalahkan perihal foto pencalonannya dari sekian panjang waktu kampanye. Pada Agustus 2019, MK menolak seluruh gugatan perkara yang dimohonkan Farouk. MK menilai apa yang digugat Farouk adalah tidak jelas dan kabur. Gugatan soal foto Evi menurut MK seharusnya diselesaikan di ranah Bawaslu karena termasuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu.