Imam Suroso

Indonesian politician
The basics

Quick Facts

IntroIndonesian politician
PlacesIndonesia
isPolitician
Work fieldPolitics
Gender
Male
The details

Biography

H. Imam Suroso, S.Sos. SH. MM, lahir di Pati, Jawa Tengah, 10 Januari 1946. Putra ke 6 (enam) dari 8 (delapan) bersaudara, pasangan Kaslan dan Asiyah ini merupakan sosok pekerja keras, konsisten dan berjiwa sosial. Imam Suroso yang akrab disapa dengan nama “Imam” menikahi Dra. Suhartini, MM. MBA dan dikarunia 3 (tiga) orang anak. Mengawali karier sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah menamatkan Sekolah Calon Bintara (Secaba) pada tahun 1987 dan melanjutkan Sekolah Calon Perwira (Secapa) pada tahun 2004, Imam telah menduduki beberapa jabatan strategis di Kepolisian.

Tak cukup berbekal ilmu yang didapatkan di Kepolisian, Imam kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bojonegoro (1998) dan  Magister Manajemen IMMI Jakarta (2003). Dikenal sebagai sosok yang ringan tangan dan kerap membantu masyarakat tidak mampu, Imam dianggap sebagai tokoh masyarakat yang berjiwa sosial. Kepiawaian Imam berjejaring dengan semua kalangan mulai dari “wong cilik” hingga tokoh masyarakat, menjadikan dirinya didaulat sebagai salah satu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah pada tahun 2005 dan Ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI) Pati pada tahun 2006.    

Ditengah kesibukannya sebagai abdi negara, Imam Suroso dengan bantuan Istri, aktif menekuni usaha di bidang makanan dan kesehatan dengan mendirikan Rumah Makan Sapto Renggo, Pati dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bangsa Pati, yang sejak tahun 2003 berkembang menjadi Rumah Sakit Swasta Mitra Bangsa, Pati.

Kedekatan dan kecintaannya dengan masyarakat, memberikan motivasi tersendiri bagi Imam untuk memberikan pengabdian yang lebih bagi masyarakat. Pengabdian tersebut ditunjukan  dengan menjadi Anggota DPR-RI Periode 2009-2014 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi daerah Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan. Sejak dilantik sebagai Anggota DPR-RI periode 2009-2014, Imam ditugaskan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI di Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah Hukum, Perundang-Undangan, HAM dan Keamanan, sebelum kemudian ditugaskan di Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kependudukan. Ditengah kesibukannya menjalankan tugas-tugas sebagai Anggota DPR-RI, Imam juga aktif menimba ilmu dengan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno dan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).

Sebagai Anggota Komisi III DPR-RI, Imam aktif mengikut berbagai Raker, RDP, RDPU, termasuk aktif sebagai anggota di 2 (dua) Panja, yaitu Panja RUU Grasi yang melahirkan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Panja RUU Kejaksaan. Lain daripada itu Imam juga terlibat aktif dalam proses Fit & Proper Test DPR-RI terhadap Kapolri, Pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim MK, Komisioner Komnas HAM, Komisioner Komisi Yudisial, dan Komisioner LPSK. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam telah menginisiasi pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century termasuk terlibat aktif dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat, lembaga negara maupun antar lembaga negara. Salah satu kasus hukum yang pernah ditangani dan menarik perhatian publik adalah kasus Gereja GKI Yasmin, Kasus Gereja Filadelfia, Bekasi, dll.

Selanjutnya sejak menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR-RI, Imam aktif mengikuti berbagai Raker, RDP, dan RDPU termasuk aktif sebagai anggota Panja dan Pokja, yaitu Panja RUU BPJS yang kemudian melahirkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Panja RUU PPRT, Panja Konsorsium Asuransi, Pokja Kesehatan, Panja Outsourcing, Panja Jamsostek, Panja RUU Tenaga Kesehatan, Panja RUU Kesehatan Jiwa yang kemudian melahirkan UU Kesehatan Jiwa, dan Panja RUU Keperawatan. Bersama-sama dengan rekan satu Fraksi dan Fraksi-Fraksi lainnya, Imam juga telah menginisiasi Hak Interpelasi DPR terhadap Pemerintah dalam masalah outsourcing, mendorong pembahasan RUU Keperawatan yang tertunda sejak periode DPR-RI periode 2004-2009, melakukan advokasi terhadap kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN dan Perusahaan Swasta, melakukan advokasi terhadap Bidan-Bidan PTT yang terancam dirumahkan sebagai akibat diterbitkannnya Permenkes No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, dan melakukan advokasi terhadap TKI yang mengalami penyiksaan dan menghadapi berbagai masalah hukum di negara penempatan mereka. Salah satu kasus TKI yang mendapatkan advokasi secara khusus adalah Kasus Dewi Sukowati TKI asal Pati, Jawa Tengah yang mendapatkan ancaman pidana mati, karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya di Singapura.

Selain aktif di Komisi III dan Komisi IX DPR-RI, Imam juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia-Peru, yang telah melahirkan kesepakatan kerjasama parlemen dan 2 (dua) negara di bidang Pertanian, Pariwisata, dan Kebudayaan. Salah satu kerjasama parlemen yang saat ini terus dijajaki adalah kerjasama pengembangan komoditas kentang dan kelapa sawit. Sebagai anggota DPR-RI, Imam juga turut menyelesaikan kasus-kasus pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRI-RI, antara lain kasus-kasus perselisihan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, dan perselisihan antar Serikat Pekerja di beberapa perusahaan swasta dan BUMN, kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM, dan kasus-kasus kependudukan dan kesehatan lainnnya.

Catatan kaki

Referensi

The contents of this page are sourced from Wikipedia article. The contents are available under the CC BY-SA 4.0 license.